MATALINEINDONESIA.COM-Petugas Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur di Satuan Pelayanan Pelabuhan Atapupu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 104 ekor hewan hidup asal Surabaya pada tanggal 9 April 2024.

Hewan-hewan tersebut terdiri dari 10 ekor anjing, 83 ekor burung, dan 11 ekor marmut.

“Kami mengimbau kepada seluruh awak kapal untuk tidak merusak segel atau bahkan menurunkan media pembawa dari alat angkut.

Untuk pengamanan media pembawa tersebut berada dibawah pengawasan pejabat Karantina didampingi instansi terkait seperti Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Atapupu dan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Atapupu,”Ujar Nina Liban selaku dokter hewan karantina yang bertugas.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT, Ida Bagus Putu Raka Ariana, mengatakan, Penyelundupan hewan ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan karantina dan dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.