MATALINEINDONESIA.COM–Patroli Kepolisian yang dilaksanakan oleh Piket Regu I Polres Kupang pada Rabu malam (15/8) berhasil membubarkan sebuah acara resepsi pernikahan yang melebihi batas waktu izin di RT 24 RW 08 Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Tindakan ini dilakukan setelah Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., memberikan petunjuk kepada tim patroli.
Tim yang dipimpin oleh Ipda Feriyanto tiba di lokasi acara pada pukul 22.00 WITA untuk memastikan bahwa kegiatan berjalan sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan oleh Polres Kupang. Sesuai ketentuan, acara seharusnya sudah berakhir pada pukul 22.00 WITA.
Namun, setibanya di lokasi, tim patroli mendapati bahwa acara masih berlangsung. Ipda Feriyanto langsung memberikan himbauan kepada penyelenggara untuk segera menghentikan kegiatan guna mencegah potensi gangguan ketertiban umum.
Mendapatkan arahan tersebut, penyelenggara acara segera menghentikan kegiatan, dan para tamu yang hadir menerima keputusan ini dengan baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.