MATALINEINDONESIA.COM-Rekapitulasi Suara Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Potensi Pelanggaran Terkait Proses Pleno dan Distribusi Dokumen DA1.
Demikian disampaikan oleh salah satu Saksi Yefta Banunaek dari Partai Golkar, Kepada Media ini, Kamis 29/02/2024.
Menurut Yefta bahwa Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum, pleno tingkat kecamatan di Nunkolo telah menyelesaikan rekapitulasi suara. Namun, terdapat ketidaksesuaian setelah PPK tidak memberikan DA1 Pleno kepada para saksi, termasuk Yefta Banunaek dari Partai Golkar, yang merupakan potensi pelanggaran aturan.
Yefta Banunaek mencurigai adanya permainan dan menyatakan bahwa pihaknya menahan model DA1 kecamatan. Dokumen tersebut diperlukan para saksi untuk melaporkan ke sekretariat Golkar bahwa pleno tingkat kecamatan sudah selesai, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi.
Sementara aturan perhitungan suara sudah diatur dalam regulasi, perlu dilakukan klarifikasi dari pihak terkait, mengingat pleno kabupaten telah dilaksanakan pada tanggal 30. Situasi ini menimbulkan kebingungan dan memerlukan penanganan yang sesuai dengan undang-undang untuk memastikan integritas proses pemilihan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.