MataLineIndonesia.com-Pemerintah Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga kuat menabrak aturan yang dibuatnya sendiri terkait pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk memperbaiki rumah ribuan korban bencana seroja.

Perihal tabrak aturan ini diduga kuat terjadi pada pengelolaan DSP untuk 2 kategori kerusakan, yakni kategori rusak sedang dan rusak ringan.

Pasalnya, dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Malaka Nomor 36.a/HK/2022 disebutkan bahwa pengelolaan DSP untuk kategori rusak sedang dan rusak ringan dilakukan secara swakelola / pemberdayaan.

Sedangkan fakta yang ditemukan di lapangan mengatakan, Pemkab Malaka melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga mengalihkan pekerjaan untuk dua kategori tersebut menjadi kontraktual.

Hal tersebut dapat diketahui melalui salinan dua Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) antara PPK dengan rekanan atau kontraktor pelaksana.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.