Matalineindonesia.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (dari Dapil Manggarai Raya, red), Yohannes Rumat merasa dirinya diperas oleh Panitia Turnamen Bola Kaki GoloMongkok Cup III.

Panitia juga tega memfitnah dirinya dan merusak balihonya. Karena itu, Ia mengancam akan mempolisikan pelakunya jika yang bersangkutan tidak segera membuat pernyataan maaf dan mengklarifikasi pernyataannya yang memfitnah.

Demikian dikatakan Rumat melalui Rilis yang diterima tim media ini, melalui pesan WhatsApp/WA pada Minggu (30/7/2023) pagi terkait fitnah dan pengrusakan Balihonya oleh oknum Panitia TurnamenGoloMongkok III.

“Panitia sedang berupaya memeras kami sebagai sponsor. Mereka juga tega memfitnah dan merusak baliho saya. Padahal proposal yang mereka ajukan ke saya sebagai caleg DPRDNTT dan Agustinus Sarifin (caleg PKB ke DPR RI, red) telah kami jawab dengan bantuan dana sebesar Rp 11.200.000 (Rp 11,2 juta). Tapi kami masih diminta tambahan dana lagi,” ungkap Yohannes Rumat.

Menurut Rumat, sebagai sponsor ship bantuan dana tersebut sifatnya hanya mendukung terselenggaranya kegiatan TurnamenGoloMongkok III. “Bantuan dana tersebut diberikan dengan kesepakatan, panitia akan memasang baliho berlogo dan tanpa logo partai. Kesepakatan ini sudah berjalan sejak awal pembukaan turnamen dan berjalan dengan baik. Artinya kalau ada masalah sejak awal, karena kami tidak menyetor uang, tidak mungkin panitia memasang baliho kami. Juga tidak mungkin saya dan Agustinus Sarifin hadir untuk ikut membuka turnamen tersebut,” beber Rumat.

Rumat menjelaskan, ada pengumuman resmi dari panitia di lapangan bola kaki SD GoloMongkok bahwa Yohanes Rumat tidak bertanggung jawab atas terselenggaranya turnamen tersebut dan hanya membayar Rp 150.000 lewat kepok.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.