MATALINEINDONESIA.COM-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka, Yuventus A. Bere menjelaskan penggunaan dana pembuatan TPS sebesar 2 Juta Rupiah untuk setiap TPS, pada pemilu 2024.

Menurut Ketua KPU Malaka, anggaran tersebut telah disalurkan untuk membiayai item-item, sesuai peruntukannya.

“Semua anggaran sudah diturunkan sebesar sebagaimana dimaksud, untuk membiayai item-item, termasuk pulsa listrik,” jelas Ketua KPU Malaka, ketika dikonfirmasi Tim Media, Selasa (13/03/2024).

Apabila menggunakan gedung sekolah atau fasilitas desa, lanjut Ketua KPU Malaka, maka anggaran yang ada dapat diperuntukan untuk sewa meja atau kursi dan lain lain yg kurang dari fasilitas umum tersebut.

“Catatannya semua TPS, juga yang termasuk mengggunakan gedung pemerintahan atau sekolah, dapat sewa tenda untuk antrian pemilih di depan gedung, termasuk dapat digunakan sewa sound sistem dan kebutuhan lainnya sesuai dengan kebutuhan TPS,” lanjut Yuven.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.