MATALINEINDONESIA.COM-Praktisi Hukum Antonius Bria, SH, MH, merespon serius pemberitaan terkait oknum Caleg DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang menjadi Pendamping bagi Pemilih pada saat pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024.
Antonius menilai, peristiwa tersebut menodai prinsip adan asas Pemilu, yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil).
Apalagi, dua pemilih yang didampingi oknum caleg tersebut diduga kuat bukan disabilitas, dan masih dalam batas usia yang belum bisa dikatakan Lansia.
Demikian disampaikan oleh Praktisi Hukum, Antonius Bria, SH,MH pada Minggu (25/02/2024).
Antonius Bria, SH,MH, yang adalah advocad Peradi tersebut menyampaikan sedikitnya 3 point terkait kejadian Oknum Caleg menjadi Pendamping Pemilih tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.