Sumba,Matalineindonesia.com-Stefanus Wosangara mendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk Maju dalam Pilpres 2024 mendatang,
Stefanus adalah sosok tokoh panutan yang berjiwa merakyat di Desa Persiapan Kambumoru. Beliau memiliki segudang pengalaman baik di media politik maupun bidang pertanian. Di Kambumoru belia adalah ketua Gabungan Kelompok Tani.
Demikian yang disampaikan Kepada media ini saat temui di kediamannya Senin22/03/2022 di Kambumoru Kecamatan Lewa Tidahu Kabupaten Sumba Timur “Saya mendukung Ganjar Pranowo pengganti Jokowi di 2024,” kata Stefanus.
Alasannya, kata Stefanus, Ganjar memiliki integritas, sosok pekerja, dan memiliki komitmen untuk melanjutkan program Jokowi, ganjar memiliki ide dan mampu mengkoordinir suku, agama, ras dan budaya “Ini sudah menjadi keputusan saya untuk mendukung Ganjar” pungkasnya
Terkait apakah Ganjar mendapatkan dukungan dari PDI perjuangan, Stefanus menegaskan intinya Pak Ganjar siap maju untuk menggantikan posisi Jokowi. Kami siap memenangkannya.
“Kami tidak bersentuhan dengan partai, kami adalah relawan yang punya hak konstitusi untuk menyampaikan pandangan dan pendapat berkaitan kepemimpinan bangsa ini 2024,” kata Stefanus menegaskan.
Ganjar juga merupakan sosok yang sangat menghargai prinsip kebinekaan, dan seorang marhaenisme. Yakni sebuah konsep yang diusung Presiden Soekarno, menentang penindasan golongan proletar, yakni petani, nelayan, dan buruh oleh kaum borjouis atau kapitalis.
Beliau tokoh gubernur yang sangat merakyat, selalu menganggap sebagai pembantunya rakyat.
Selain itu kinerja beliau sebagai Gubenur Jawa Tengah sangat diandalkan,” Pungkasnya.
menyatakan siap membuka diri dan bergandengan tangan dengan berbagai relawan lainnya yang bermisi dan berjiwa sama untuk memberikan dukungan kepada Ganjar Pranowo sebagai calon presiden.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.