MATALINEINDOENSIA.COM-Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur, Ayodhia G. L. Kalake, SH, MDC meninjau langsung lokasi bencana alam akibat hujan lebat disertai angin kencang yang melanda sejumlah wilayah di Kota Kupang, dan merusak infrastruktur serta bangunan warga, pada Jumat (15/03/2024).
Ada dua titik lokasi yang didatangi Pj. Gubernur NTT, yang pertama, di ruas Jalan Taebenu yang merupakan penghubung Kelurahan Oebufu menuju Kelurahan Naimata, Kota Kupang dan juga kawasan wisata dan kuliner yang terletak di Jl. Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Turut mendampingi Pj. Gubernur NTT pada peninjauan di lokasi tersebut, Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, Maxi Nenabu, Kalaksa BPBD Provinsi NTT, Ambros Kodo, serta Plt. Kadis PUPR Kota Kupang, Maxi Dethan.
Cuaca ekstrem yang berlangsung selama kurang lebih sepekan di Wilayah NTT khususnya di Kota Kupang kemarin mengakibatkan dampak buruk pada sejumlah lokasi. Salah satunya membuat Jalan Taebenu yang merupakan akses penghubung antara Kelurahan Oebufu menuju Kelurahan Naimata mengalami retak parah. Bahkan ada dua titik di jalan tersebut yang mengalami retakan parah, sehingga akses jalan tersebutpun harus ditutup dan dialihkan ke jalan yang lain untuk menghindari longsor serta demi keselamatan warga sekitar. Tampak pula tangga rumah warga yang berada disisi jalan Taebenu juga terdampak kerusakan.
Selain di jalan Taebenu dan kawasan wisata, kuliner di Kelurahan Kelapa Lima, sejumlah lokasi yang terdampak akibat cuaca ekstrem seperti kawasan wisata pantai warna warni di Oesapa yang terkena hantaman gelombang tinggi air laut, banjir rob di wilayah pesisir seperti di Kelurahan Fatubesi, Namosain, Pasir Panjang, dan juga longsor yang terjadi di Kelurahan Air Nona.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.