Kupang,Matalineindonesia.com-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) PratamaKupang melaksanakan kegiatan penyitaaan atas harta kekayaan Penunggak Pajak.
Sebanyak 14 kavling tanah milik penunggak pajak yang berlokasi di KabupatenKupang menjadi aset sitaan. Penyitaan ini dilakukan terhadap salah satu penunggak pajak yaitu PTNMS yang memiliki tunggakan Miliaran rupiah, Kamis (23/02).
Penyitaan sendiri merupakan salah satu tahap kegiatan dari rangkaian tindakan penagihan yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) selaku pelaksana tindakan penagihan pajak.
Tindakan ini bertujuan untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
JSPN KPPPratamaKupang, Dedi Yohan Tamelan mengatakan kegiatan penyitaan ini dilaksanakan karena penunggak pajak tidak melunasi tunggakannya sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.