MataLineIndonesia.com-Kasus pencurian anakan pisang di Desa Manusak, Kecamtan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Diduga Kepala Kinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Kupang berinisail (AJ) dan adik bupati (RM) terlibat.

Kejadian ini telah dilaporkan oleh korban YY sejak tanggal 14 Januari 2023 dengan nomor : LP/B/14/I/2023/SPKT/ Polres Kupang, Polda NTT, tanggal 14 Januari 2023 lalu. Namun beriringan waktu penyidik polres kupang hanya menetapkan (G) sebagai tersangka tunggal. Sedangkan dalam penetapan pasal 55 junto ayat (1) ke 1 dan atau pasal 56 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP sebagaimana menjelaskan dilakukan bersama-sama.

Demikian disampaikan oleh Pelapor YY, kepada media ini. Pada senin 15/01/2024.

“Awal mula itu, ibu kadis (selaku PPK) mengadakan pengadaan anakan pisang ( Penunjukan Langsung / PL ) kemudian yang menang tender atau ditunjuk adalah CV Alamis dengan direkturnya adalah (MA). Sedangkan penerima manfaat adik bupati kupang (RM) yang punya (Memiliki Red) kelompok tani,” ujarnya.

Menurutnya, Kajadian itu bermula saat kadis pertaniaan terdesak karena uang sdh dicairkan 100% kepada CV Alamis tapi barang belum lengkap atau masih kurang sedangkan waktu pelaksaan juga sudah mau berakhir (20 Des 2022 ) sehingga mereka menghubungi saudara (G) untuk bantu mencarikan anakan pisang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.