MATALINEINDONESIA.COM–Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH., MH, Hadir Secara Virtual dalam Acara Permesinan Mal Pelayanan Publik (MPP) Oleh KEMENPAN-RB sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan publik di Kabupaten Malaka.

Peresmian ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta berbagai peraturan turunannya terkait reformasi birokrasi.

“Peresmian Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Malaka ini dilakukan secara virtual karena keberadaan MPP sangat penting untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan, khususnya perizinan,” ujar Bupati Simon Nahak.

Menurut Bupati Simon, prinsip utama dari MPP adalah memberikan pelayanan secara cepat, sederhana, dan tidak berbelit-belit.

“Setiap kebutuhan masyarakat terkait perizinan dan layanan pemerintah harus diselesaikan dengan segera, tidak boleh ditunda-tunda,” tegasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.