MATALINEINDONESIA.COM || Plt Dirut Bank NTT, Yohanes Landu Praing menegaskan, saat ini tidak ada mutasi karyawan di lingkungan bank NTT. Yang ada saat ini yaitu pengisian sejumlah jabatan yang sudah lama kosong atau lowong (vacuum).
“Tidak ada mutasi karyawan Mutasi itu menunggu Dirut yang baru. Saat ini yang ada itu pengisian jabatan yang sudah lama lowong. Ada (jabatan) Kepala Cabang yang lowong, ada Kepala Capem yang kosong. Nah, itu yang sudah kita lakukan (isi kekosongan jabatan, red). Jadi, tidak ada mutasi karyawan saat ini. Itu tunggu ada Dirut yang baru,” jelas Landu Praing melalui sambungan telepon selulernya pada Senin (09/06/2025) menanggapi pemberitaan berbagai media terkait mutasi karyawan bank NTT.
Berikut, terkait para calon pengurus Bank NTT (calon direksi dan komisaris, red) yang sudah ditetapkan dalam RUPS LB Bank NTT 14 Mei 2025 lalu, Landu Praing mengatakan pihaknya hanya menunggu hasil fit and proper test OJK RI. Hasilnya seperti apa terhadap para kandidat, maka selanjutnya akan ditetapkan dalam RUPS LB Bank NTT berikutnya.
“Untuk calon-calon pengurus yang sudah ditetapkan dalam RUPS, itu kita menunggu saja hasilnya seperti apa nanti setelah mereka fit and proper test di OJK. Ini berkasnya akan dikirim dulu ke OJK. Nanti yang kurang lengkap dikembalikan sampai lengkap. Setelah itu, kita menunggu panggilan fit and proper test. Hasilnya seperti apa, kalau lulus berarti (calon, red) ditetapkan RUPS LB lagi,” jelasnya.
Selaku Plt. Dirut Bank NTT yang bertanggungjawab terhadap jalannya aktivitas bisnis bank NTT, ia berpesan kepada seluruh karyawan/ti dari pusat sampai kantor cabang dan Capem serta kepala fungsional, agar lebih solid lagi dalam bekerja sehingga rencana bisnis bank yang telah ditetapkan bisa tercapai.
Sebelumnya (20/05), Plt. Dirut Bank NTT juga menegaskan, bahwa Bank NTT melakukan pengisian jabatan pada sejumlah Kancab dan Capem pada tanggal 16 Mei 2025. Langkah ini dilakukan sebagai respons strategis terhadap sejumlah kekosongan jabatan penting yang terjadi di beberapa wilayah operasional bank.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.