Jakarta,Matalineindonesia.com-Syarat Melakukan Penerbangan bagi mereka yang berusia 18 Tahun ke atas.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri Pemerintah Mewajibkan Aturan terbaru dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 yang ditandatangani Kepala BNPB/Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto. Aturan wajib ini berlaku mulai Senin (29/8).

Kini, penumpangpesawat tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen-PCR, tapi wajib mendapat vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat melakukan penerbangan bagi mereka berusia 18 tahun ke atas.

Lalu, bagaimana dengan PPDN yang berusia di bawah 17 tahun?

Pemerintah mewajibkan PPDN 6-17 tahun untuk memperoleh vaksin dosis kedua sebagai syaratnaikpesawat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.