MATALINEINDONESIA.COM–Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk orang pribadi dengan format 16 digit akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Juli 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung Single Identity Number (SIN), di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk beragam keperluan administrasi perpajakan dan pelayanan publik lainnya.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, menuturkan pentingnya pembentukan big data basis pajak dari implementasi ini.
“Selain bisa menciptakan sistem pelayanan yang efektif dan efisien, integrasi ini juga penting untuk membentuk data perpajakan yang otomatis, transparan, dan berkesinambungan,” ucap Ayu.
Direktorat Jenderal Pajak telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pemadanan data secara otomatis bagi seluruh NPWP orang pribadi yang terdaftar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.