MATALINEINDONESIA.COM-Memasuki pekan pertama di bulan Februari tahun 2024, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang selaku unit vertikal dari Direktorat Jenderal Pajak mengimbau para Wajib Pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum melewati batas waktu yang ditentukan.
Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengungkapkan bahwa seluruh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan.
“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Kami imbau Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT tepat waktu untuk menghindari sanksi denda administrasi apabila terjadi keterlambatan,” ujar Ayu.
Seluruh Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui situs pajak.go.id.
Ayu mengungkapkan salah satu permasalahan utama yang paling sering dihadapi Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan adalah lupa password DJP Online dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan seperti melaporkan SPT Tahunan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.