MATALINEINDONESIA.COM-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menggelar Sosialisasi Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Melalui Hibah secara luring di Aula Sumba Lantai I Gedung Keuangan Negara Kupang dan secara daring melalui zoom meeting (Kamis, 06/06).
Sosialisasi dihadiri oleh 72 orang anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Wilayah NTT, baik yang hadir langsung maupun yang bergabung melalui zoom meeting.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga jam tersebut, dibuka dengan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Kupang, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan, Moh Rasyid Ridho, dan Ketua INI Wilayah Nusa Tenggara Timur, Albert Wilson Riwu Kore.
Dalam sambutannya, Ridho menuturkan bahwa notaris dan PPAT mempunyai peranan yang sangat penting untuk memberikan informasi sebagai wakil kantor pajak kepada masyarakat yang menjadi kliennya.
“KPP Pratama Kupang mengucapkan terima kasih atas peran serta Bapak/Ibu di dalam menyampaikan informasi terkait kewajiban perpajakan kepada masyarakat khususnya klien Bapak/Ibu,” tutur Ridho.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.