MATALINEINDONESIA.COM-Diduga dana sebesar Rp1,5 Miliar (dari total Rp2,5 Miliar) yang di panjar bank NTT kepada Pemprov NTT sebagai talangan untuk membiayai kegiatan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kelahiran Pancasila di Kota Ende pada 1 Juni 2022, tak dapat dipertanggungjawabkan Bank NTT hingga hari ini, karena Pemprov NTT belum mengembalikan panjar tersebut. Hal ini dinilai OJK RI melanggar aturan di internal bank NTT.
Demikian informasi yang dihimpun tim media ini berdasarkan sumber Konfirmasi Hasil Pemeriksaan PT. BPD NTT Kantor Pusat, Cabang Utama, dan Cabang Khusus oleh OJK RI Cabang NTT per Tanggal 31 Maret 2024.
“Penarikan panjar untuk dana talangan tersebut (kegiatan perayaan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022 di Ende oleh Pemprov NTT, red) tidak sesuai dengan asas kewajaran yang tercermin dari jumlah relatif sangat besar Rp1,5 Miliar tanpa adanya pertimbangan yang memadai, tidak mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat, dilarang dalam ketentuan internal, serta terdapat potensi kerugian bagi bank (Bank NTT, red), mengingat panjar tersebut tidak dapat dikembalikan oleh Pemerintah Nusa Tenggara Timur setelah melampaui 2 (dua) tahun,” jelas OJK dalam konfirmasi hasil pemeriksaannya.
Menurut OJK sebagaimana konfirmasi hasil pemeriksaannya itu, pemberian panjar sebesar Rp1,5 Miliar oleh Bank NTT sebagai talangan dana kepada Pemprov NTT untuk membiayai kegiatan perayaan Hari Lahir Pancasila tidak sesuai dengan prinsip-kehati-hatian, yang dapat menimbulkan kerugian bagi bank NTT.
“Hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi bank (Bank NTT, red) atas penarikan panjar menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas OJK.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.