Kedua, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 pasal 29 ayat 2, bahwa bank wajib memelihara Kesehatan bank sesuai dengan ketentuan dan wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Lalu ayat (3) yaitu dalam memberikan kredit dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
Ketiga, PJOK penerapan tata Kelola bagi bank umum pasal 33, pasal 80, pasal 120, pasal 121, pasal 117.
Terkait dana panjar tersebut, OJK RI dalam pemeriksaannya terhadap bank NTT menemukan sejumlah fakta penting:
Pertama, bahwa Divisi Corsec Bank NTT melakukan Penarikan Panjar pada tanggal 18 Mei 2022 sebesar Rp1 Miliar dan pada 27 Mei 2022 sebesar Rp1,5 Miliar (total Rp2,5 Miliar) sebagai dana talangan (pinjam pakai, red) untuk membiaya acara Perayaan Hari Lahir Pancasila NKRI di Ende pada 1 Juni 2022 yang diselenggarakan oleh Pemprov NTT.
Anehnya, permohonan bantuan dana tersebut bukan oleh Pemprov NTT melainkan diajukan oleh EO (Event Organizer) kegiatan tersebut (CV J&D Production, red). Bahkan dana tersebut tidak ditransfer ke rekening Pemprov NTT, tetapi ke rekening EO.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.