Parahnya, bank NTT seharusnya tidak boleh menyetujui penarikan panjar tersebut, tetapi penarikan panjar kepada EO tetap terjadi. Padahal EO HUT Pancasila (CV J&D Production, red) bukan bagian dari pemegang saham Bank NTT. Dan kalau diberikan, maka seharusnya dalam bentuk kredit.
Kedua, sesuai dengan SPK (Surat Perintah Kerja) Nomor 01/SPK/PL/V/2022 tanggal 19 Mei 2022 Perihal Belanja Jasa Yang Diberikan Kepada Pihak Ketiga dalam ranga perayaan HUT Kelahiran Pancasila 1 Juni 2022 di Ende, nilai kontrak acara tersebut hanya Rp1,49 Miliar dari sumber APBD NTT. Namun berdasarkan proposal yang disampaikan EO total anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp3,81 Miliar.
Dan dukungan dana (dana talangan, red) yang diberikan bank NTT terkait kegiatan tersebut mencapai Rp2,5 Miliar, tanpa adanya dasar pertimbangan yang tercantum dalam Nota Telaahan Nomor 76/CSL/V/2022 tanggal 12 Mei 2022 yang telah disetujui oleh Dirut dan Direktur Operasional Teknologi Informasi sebagai dasar pencairan panjar dimaksud.
Ketiga, pengeluaran dana talangan melalui panjar sebesar Rp1,5 Miliar terjadi pada 27 Mei 2022 atas usulan Kadiv Perencanaan dan Corporate Secretary, Kasubdiv Humas dan Publikasi Korporasi, Kasubdiv Kredit Sektor PEK DB yang disetujui Kadiv Umum. Namun tidak ditransfer ke rekening Pemprov NTT tetapi ke EO.
Keempat, tidak ada dalam SK Direksi Nomor 23 Tahun 2027 bahwa penarikan panjar dapat digunakan untuk talang kegiatan pihak ketiga yang dpat dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. Yang ada yaitu bahwa panjar umum hanya dapat dilakukan untuk kepentingan bank. Sedangkan panjar khusus hanya untuk keperluan bank yang mendesak, misalnya biaya perawatan dan sebagainya.
Kelima, panjar Rp1 Miliar telah dipertanggungjawabkan oleh bank NTT pada 17 Juni 2022 setelah EO menyampaikan bukti transaksi dalam laporan pertanggungjawabannya. Namun sisa dana Rp1,5 Miliar hingga hari ini belum dapat dipertanggungjawabkan oleh Bank NTT, karena belum ada pengembalian dari Pemprov NTT.
Keenam, dana talangan Rp1,5 miliar tersebut untuk biaya kegiatan HUT Lahir Pancasila harus dikembalikan dalam waktu satu minggu setelah perayaan tersebut berdasarkan rapat dan hasil kesepakatan bersama antara Bank NTT dan Kesbangpol NTT dan BKD NTT, namun tidak didukung dengan adanya risalah rapat secara terulis yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat dan perwakilan dari Bank NTT.
Ketuju, tidak terncatum dalam SK Direksi Nomor 23 Tahun 2027 aturan bahwa penarikan panjar dapat digunakan untuk talang kegiatan pihak ketiga yang dapat dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. Yang ada yaitu bahwa panjar umum hanya dapat dilakukan untuk kepentingan bank. Sedangkan panjar khusus untuk keperluan bank yang mendesak, misalnya biaya perawatan dan sebagainya. Dengan demikian disimpulkan OJK, bahwa penarikan panjar untuk talang biaya kegiatan Pemrov tersebut telah dilarang dalam ketentuan dan kebijakan internal bank.
Delapan, Sekertariat Daera NTT melalui Kesbangpol tanggal 12 Juli 2023 meminta kepada Bank NTT, agar dana talangan tersebut yang diambil dari panjar dijadikan dana bantuan, mengingat keterbatasan anggaran keuangan Pemprov NTT.
Sembilan, Bank NTT mengirimkan surat kepada PJ Gubernur NTT pada 20 Desember 2023 memohon penyelesaian Dana Talangan kegiatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022, namun surat tersebut tidak pernah dibalas Pj. Gubernur NTT.
Sepuluh, perubahan anggaran APBD Provinsi NTT untuk pengembalian pinjaman dan sejenisnya oleh Pemda hanya dapat diajukan melalui mekanisme APBD dan disetujui oleh Keputusan Perda dan DPRD.
Endri Wardono selaku Kadiv Corsec Bank NTT waktu itu (saat penarikan panjar Rp1,5 Miliar, red) yang dikonfirmasi awak media ini via pesan WhatssApp/WA pada Minggu, 10 November 2024 pukul 11:17 WITA terkait penarikan dana panjar tersebut tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan. Hendri Wardono hingga berita ini ditayang belum menjawab konfirmasi wartawan.
Mantan Direktur Operasional Bank NTT, Hilarius Minggu yang dikonfirmasi via pesan WA pada hari yang sama pukul 11:30 WITA terkait dana panjar talangan untuk kegiatan perayaan HUT Kelahiran Pancasila yang diselenggarakan Pemprov NTT menolak memberi keterangan kepada media.
Ia mengaku belum tahu kalau wartawan media ini adalah benar wartawan atau bukan. Awak media ini pun menjawab dan memastikan kepada Hilarius Minggu, bahwa yang mengkonfirmasinya adalah wartawan sekaligus Pimpinan Redaksi Media Korantimor.com.
Walau demikian, Hilarius Minggu tetap bungkam alias diam seribu bahasa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.