Matalineindonesia.comPenjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH menghadiri acara _Launching_ Sentra UMKM Marimampir Jemaat GMIT Moria Liliba, Rabu, (22/03). Acara dihadiri pula oleh Ketua Dekranasda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ibu Julie Sutrisno Laiskodat.

Kegiatan yang digagas oleh GMIT Moria Liliba tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi jemaat dalam berbagai kegiatan perekonomian yang melibatkan jemaat, mencakup kegiatan produksi, pemasaran produk UMKM sampai terjadinya aktivitas jual beli yang terstruktur.

Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Kupang turut mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya peluncuran Sentra UMKM Marimampir Moria Liliba merupakan wujud dari iman serta ketekunan jemaat Gereja Moria yang ingin meningkatkan kesejahteraannya melalui pemberdayaan ekonomi. Selama ini Jemaat Moria seperti beberapa Jemaat GMIT lainnya telah serius merintis berbagai kegiatan pemberdayaan ekonomi.

Dalam kesempatan itu, selain mendukung kegiatan pemberdayaan ekonomi jemaat, Penjabat Wali Kota Kupang juga mengajak gereja dan jemaat agar memberi perhatian khusus terhadap pendidikan anak-anak khususnya dalam mata pelajaran MIPA dan bahasa inggris.

Penjabat Wali Kota Kupang dalam berbagai kesempatan menekankan agar anak-anak meningkatkan kemampuan di bidang bahasa asing dan matematika. Bahkan baru-baru ini, Pemerintah Kota Kupang menggandeng Profesor Yohanes Surya dari Yayasan Teknologi Indonesia Jaya untuk memberikan pelatihan pandai menghitung dengan metode gampang, asyik dan menyenangkan (Gasing) bagi para guru dan siswa SD SMP se Kota Kupang, agar siswa-siswi Kota Kupang senang belajar dan mampu bersaing dalam berbagai perlombaan mata pelajaran hingga ke level nasional bahkan internasional.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.