MATALINEINDONESIA.COM-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang membuka layanan Pojok Pajak di area Car Free Day Kota Kupang, Jalan El Tari (Sabtu, 24/2).

Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi menyatakan layanan Pojok Pajak merupakan sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang dilaksanakan di luar area kantor.

Ayu turut menjelaskan tujuan penyelenggaraan Pojok Pajak yaitu sebagai perluasan lingkup layanan unit kerjanya. “Masyarakat atau Wajib Pajak di wilayah Kota Kupang yang membutuhkan pendampingan terkait kewajiban perpajakan namun belum sempat datang ke KPP Pratama Kupang selama hari kerja dapat berkunjung ke Pojok Pajak saat CFD,” ujar Ayu.

Lebih lanjut, Ayu menekankan peran Pojok Pajak sebagai pemantik kesadaran pajak di kalangan masyarakat. “Selain melaporkan SPT Tahunan tepat waktu yaitu paling lambat 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan, tahun ini Wajib Pajak juga perlu memastikan bahwa NIK-nya telah dipadankan ke NPWP sebelum tanggal 1 Juli dalam rangka implementasi NIK sebagai NPWP,” tutur Ayu.

Ayu menambahkan, Pojok Pajak KPP Pratama Kupang dibuka setiap hari Sabtu pada pukul 07.00 s.d. 09.00 Wita yang sudah dimulai sejak 17 Februari 2024 dan masih akan berlangsung hingga Sabtu tanggal 30 Maret 2024 di Area CFD depan kompleks Rumah Jabatan Gubernur NTT. Pojok Pajak KPP Pratama Kupang melayani tiga jenis permohonan, pemadanan NIK menjadi NPWP, asistensi pelaporan SPT Tahunan, serta konsultasi perpajakan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.