Matalineindonesia.com-Sejumlah kami Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) yang dipimpinan Ketua Umum Hendarsam Marantoko, SH, MH dan beberapa pengurus Arnol Sinaga, SE, SH, MH, CLA Wakil Ketua LISAN, Sunan Kalijaga, SH, MH, Barbie Kumalasari, SH dan Ahmad Fatoni, SH, CLA sangat peduli terhadap isu-isu yang hukum yang sedang berkembang saat ini.

“Sebagai advokat yang merupakan sebagai penegak hukum, dipandang perlu untuk menanggapi, mengkritisi isu-isu yang berkembang agar sesuai dengan koridor hukum.

“Melihat perkembangan isu-isu hukum dan politik terkait laporan-laporan etik kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK-MK), maka kami para Advokat LISAN perlu mengambil sikap dan menyikapi perihal ini,” kata Ketua umum Hendarsam Marantoko, SH, MH melalui rilisnya kepada media, Senin (6/10/20230 di Jakarta.

Menurut Hendarsam sapaan akrabnya, sesuai ketentuan Pasal 1 point 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 tahun 2023 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/23) dalam Pasal 1 poin 4. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Majelis Kehormatan, adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah untuk menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim.

“Merujuk kepada ketentuan Pasal 1 point 4, sangat jelas dan tidak terbantahkan kedudukan MK-MK untuk menjaga serta menegakan kode etik para Hakim Konstitusi, hal mana etika dari Hakim Konstitusi tersebut diatur berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 (PMK 09/2006),” jelasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.