Matalineindonesia.com-Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) yang telah menahan sebanyak 6 orang (enam) tersangka dalam kasus korupsibawangmerahMalaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tanggal 23 Agustus 2023.
Demikian diungkapkan salah satu Pengurus AraksiNTT, Dony E Tanoen, SE. kepada media melalui telepon selulernya pada Jumat, (5/8/2023).
“Kami ARAKSINTT memberi apresiasi kepada KPKRI yang telah menahan 6 orang tersangka kasus bawangmerahMalaka,” ucap Dony yang juga sebagai Koordinator ARAKSI TTS itu.
Kasus bawangmerahMalaka yang sebelumnya dilaporkan oleh ARAKSINTT di Polda NTT di Tahun 2022 hingga melalui proses panjang yang hampir berulang tahun namun tak juga selesai. ARAKSI Kemudian melaporkan kasus tersebut kepada KPKRI akhirnya kasus tersebut diambil alih oleh KPKRI hingga saat ini pada tahap penetapan dan penahanan tersangka.
“Kasus ini sebelumnya ARAKSI yang melaporkan ke Polda NTT di Tahun 2022 kemudian ditangani. Bahkan sampai pada penetapan dan penanahanan 9 orang tersangka. Namun saat itu dalam perjalanan, berkas ini selalu dikembalikan oleh Kejati kemudian memberi ruang pada para tersangka melakukan Pra Peradilan Polda NTT akhirnya Polda kalah dan 9 tersangka itu bebas demi hukum,” beber Doni.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.