Kupang,Matalineindonesia.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dinilai ‘tebang pilih’ alias ‘diam membisu’ bahkan dituding melindungi AES, Kepala Desa (Kades) Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai sekitar Rp 5 Miliar sejak Tahun 2015 s.d 2019.

Penilaian dan tudingan itu Penasihat Hukum Badan Perwakilan Desa (BPD) Toobaun, Yulius Teuf, SH melalui Suratnya Nomor: K-018/Au/V/2022, tanggal 5 Juli 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Berdasarkan surat dari Penasihat Hukum BPD Toobaun, Yulius Teuf, SH yang diperoleh tim media ini, diduga Kepala Desa Toobaun, AES melakukan manipulasi atau melakukan pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan Dana Desa Toobaun selama 5 tahun berturut sejak Tahun 2015 hingga Tahun 2019. Total nilai dana desa yang diduga dikorupsi dalam 5 tahun tersebut sekitar Rp 5 Miliar.

“Mengapa pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa Toobaun dari tahun 2015-2019 atas nama AES, selaku Kepala Desa Toobaun yang sudah dilaporkan sejak tahun 2020 oleh masyarakat Dusun IV Desa Toobaun ke Kejaksaan Negeri Oelamasi dan pada tahun 2021 dilaporkan lagi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Toobaun ke Kejati NTT, tetapi sampai dengan saat ini Kejari Oelamasi dan Kejati NTT ‘diam membisu’ alias melindungi pelaku tindak pidana korupsi, ada apa?” tulis Advokat Peradi, Yulius Teuf, SH.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.