MATALINEINDONESIA.COM–Simon A. Dima, anggota DPRD terpilih Dapil Kota Kupang periode 2024-2029, kini menghadapi proses hukum setelah dilaporkan oleh mantan istrinya, Sonya Manafe, atas dugaan tindak pidana perkawinan ganda.
Laporan ini diajukan pada 21 Januari 2020 di Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/26/1/2020/RES.1.24/SPKT.
Kasus ini baru naik ke tahap penyidikan pada 10 Juni 2024. Simon diduga melanggar Pasal 279 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menyembunyikan status perkawinannya, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Sonya Manafe, yang saat itu masih berstatus sebagai istri sah Simon, melaporkan kasus ini setelah mengetahui bahwa Simon telah melakukan pernikahan kedua dengan WA Binti Teguh pada 5 Januari 1998 tanpa sepengetahuannya.
Pernikahan ini bertahan selama 22 tahun sebelum akhirnya berakhir dengan perceraian pada 2020. Lebih mengejutkan lagi, Simon diketahui telah menikah untuk ketiga kalinya dengan SMB pada 2015.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.