Matalineindonesia.com-Fakta dalam Sidang lanjutan pemeriksaan Saksi soal kasus dugaan laporanpalsu Ketua AraksiNTT (AB), HT yang saat itu dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan bahwa CV Gracia Milik Mardan Tefa dipakai/dipinjam German Salem dalam pengerjaan EmbungNifuboke.

Hal ini dikatakan saksi HT menjawab pertanyaan Hakim dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sarlota M. Suek bersama dua orang Hakim Anggotanya; Lisbeth Adeline, dan Yulius Eka Setiawan di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa, (30/5/2023).

“German Salem yang Pakai benderanya Mardan Tefa, untuk mengerjakan embungnifuboke,” beber HT jawab pertanyaan Hakim Lisbeth.

HT membeberkan bahwa ia ketahui proyek embungnifuboke dikerjakan oleh German Salem saat ia  didatangi German dengan meminjam alat agar digunakan untuk proyek tersebut.

Hakim Lisbeth, “Dari mana tahu bahwa Pak German Salem pinjam bendera begitu?”. HT menjawab bahwa
” Saat German Salem datang pinjam ekskavator baru Saya tahu. Saya tanya kerjaan yang mana?
Dia bilang embungnifuboke. Terus saya bilang saya tidak ada waktu,” ujar HT.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.