Kupang,Matalineindonesia.comMantan Direktur Utama (Dirut) BankNTT, Izak Edward Rihi menggugat GubernurNTT dan para Bupati/walikota se-NTT selaku Pemegang Saham BankNTT serta para pemegang saham Seri B BankNTT melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum senilai Rp 64,6 Milyar gegara memberhentikan dirinya secara tidak hormat sebagai DirutBankNTT tanpa prosedur dan alasan yang sah.

Demikian informasi yang dihimpun tim media ini dari situs website resmi Pengadilan Negeri Kupang (siip.pn-kupang.go.id/index.php/detil_perkara) pada Selasa (03/01/2023). Sesuai jadwal, sidang perdana Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor Perkara 309/Pdt.G/2022/PN tersebut dilaksanakan hari ini, Rabu (4/01/23).

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui Website PN Klas I Kupang tersebut, mantanDirutBankNTT itu menggugat GubernurNTT, Viktor Bungtilu Laiskodat selaku Pemegang Saham Pengendali BankNTT dan para Bupati/Walikota se-NTT selaku pemegang saham bankNTT dengan sejumlah dasar hukum, diantaranya yaitu:

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.