MATALINEINDONESIA.COM-Seorang Kepala Desa di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur didenda Rp50 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Kupang.
Denda tersebut berlaku, lantaran oknum Kepala Desa tersebut ingkar janji menikahi kekasihnya
Diketahui kepala desa itu bernama, Apriyanto Kletus Obe alias Rinto Obe, selaku kepala Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.
Kuasa Hukum Penggugat, Jeremia Alexander Wewo, Jumat (15/3/2024) di Kupang mengatakan, yang bersangkutan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Kupang untuk membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 50 juta karena ingkar janji menikahi kekasihnya, Maria Tabais.
Dijelaskan Jeremia, bahwa dalam perkara itu, kliennya menggugat Rinto Obe selaku tergugat dalam perkara ingkar janji menikahi yang terdaftar dalam nomor register 83/PDT.G/2023/PN.OLM di PN Oelamasi, Kabupaten Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.