MATALINEINDONESIA.COM-Kasus perselingkuhan oknum anggota polisi bersama kekasih gelapnya yang digrebek Sang Istri diKos kosan bersama warga disekitaran Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu resmi dilaporkan ke Polres Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan surat tanda terima laporan dengan No. STTL/57/III/2024/NTT/RES BELU menerangkan, IL (Istri) telah melaporkan pada hari kamis, 14/03/2024 pukul 23:23 WITA, bertempat di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, telah terjadi tindak pidana perzinahan yang lakukan terlapor HK (Suami) bersama seorang perempuan FDO dikamar kos tempat tinggalnya.
IL Kepada tim media ini menyampaikan, keseriusannya dalam membuat laporan tersebut, lantaran HK (Suami) Oknum anggota Polisi tersebut sudah berulang kali melakukan tindakan tersebut.
Perselingkuhan ini sudah terjadi sejak lama sekitar 4 tahun lalu dengan perempuan yang sama. Dan tadi malam HK (Suami) keluar dari rumah saya langsung mengikutinya dari belakang dan temukan mereka berselingkun dalam kamar Kos milik tempat tinggal FDO di Tenukiik, Ungkap IL.
Dikatakannya, Orang yang melakulan tindakan seperti ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.