Kupang,Matalineindonesia.com-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (KejatiNTT) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi Proyek Embung Oenoah, Desa Nifuboke, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Tahun 2021 senilai Rp 880 Juta. Namun Ketua AraksiNTT, AB sudah Ditangkap KejariTTU dengan dugaan Laporan Palsu proyek EmbungNifuboke.

Berdasarkan Surat Penyampaian Hasil Penanganan Laporan Kasus Dugaan Korupsi yang ditujukan KejatiNTT kepada Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) tertanggal 13 Januari 2023 (Nomor: R-10/N.3.3/Dek.3/01/2023), ternyata Kasus dugaan korupsiEmbungNifuboke dan pembangunan Jl. Nona Manis, deker dan drainase di Biboki Aenkas dengan nilai Rp 2,4 M masih dalam penyelidikan dan masih menunggu hasil pemeriksaan BPK RI.

“Bahwa berdasarkan laporan saudara tersebut, kami telah menindaklanjuti dengan membentuk tim untuk melakukan pengumpulan data dan pengumpulan keterangan (Penyelidikan) serta peninjauan fisik di lapangan,” tulis KejatiNTT dalam surat yang ditandatangani oleh Asisten Intelejen Kejati Asbach, SH.

Menurut KejatiNTT, dari hasil penyelidikan tersebut, KejatiNTT belum menemukan adanya indikasi penyimpangan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Dan bahwa pihak berwenang yakni Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap Embung tersebut.

“Bahwa Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi NTT sedang melakukan pemeriksaan Pekerjaan Embung Oenoah di Desa Nifuboke, Kecamatan Noemuti KabupatenTTU,” tulis KejatiNTT.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.