MATALINEINDONESIA.COM || Kasus kekerasan seksual terhadap tiga remaja laki-laki berinisial NF (16), DP (16), dan BN (16) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini memasuki tahap penuntutan.
Tiga tersangka utama, termasuk seorang guru seni, telah resmi ditetapkan sebagai terdakwa setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., dalam keterangan pers di Mapolda NTT pada Jumat (2/5/2025).
Kronologi Kasus
Berdasarkan keterangan resmi, korban NF mengalami kekerasan seksual sejak 2021, saat masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Tindakan keji tersebut dilakukan oleh JP alias Endhi, guru seni di sekolahnya, dan berlangsung hingga Juli 2024.
Dalam periode tersebut, NF juga menjadi korban kekerasan seksual oleh PFKL alias Kung Opa, yang turut merekam aksi tersebut dan menggunakannya sebagai alat ancaman.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.