Soe,Matalineindonesia.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur (TTS)  Selasa ( 26/07/2022) Sekira pukul 17:00 wita kemarin menahan KepalaSekolahSDNegeriOetaman Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan Simon Petrus Tauho Atas DugaanKasusTindakPidanaKorupsiDanaBOS Tahun 2015 hingga tahun 2020 senilai Rp.860.225.000.

KajariTTS, Andarias D Oranay, SH., MH melalui Kepala Seksi Intelijen I Putu Eri Sentiawan, SH kepada media ini Via whatsapp, menjelaskan bahwa Simon Petrus Tauho ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidik Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nomor: Print-02/N.3.11/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-02/N.3.11/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.

Simon Petrus Tauho menjalani pemeriksaan sejak pagi pukul 09:00 wita hingga pukul 17:00 wita, Selama 9 jam tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik usai ditetapkan sebagai Tersangka langsung ditahan dengan tujuan untuk mempercepat proses penyidikan

Putu Eri Sentiawan menjelaskan, Tersangka akan ditahan selama 20 ( dua puluh) hari terhitung terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nomor:Print-02/N.3.11/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 di Rutan Polres TTS.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.