Mabar,Matalineindonesia.comKejaksaanNegeri Kabupaten ManggaraiBarat, Provinsi NTT Menetapkan FCM, KepalaSMPN2Pacar sebagai tersangka kasus korupsidanaBOSdanPIP, Rabu(14/09/2022).

Kajari Manggarai Barat, Bambang Dwi Mucolono menjelaskan penetapan FCM sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana BOS dan PIP tahun anggaran 2018/2020 di SMPN 2 Pacar, Kecamatan Pacar, Manggarai Barat.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga merugikan keuangan negara senilai Rp. 653.473.536 tahun anggaran 2018/2020.

” Dari hasil Penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana PIP (Program Indonesia Pintar) dan Dana BOS di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Pacar Tahun Anggaran 2018 s/d 2020, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor : Print-

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.