MATALINEINDONESIA.COM–Setelah melalui proses hukum panjang, empat tingkatan pengadilan akhirnya menetapkan eksekusi riil atas tanah sengketa di Dusun Bakateu, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Rabu 05/06/2024.
Eksekusi ini merupakan hasil dari putusan yang telah melalui berbagai tingkat pengadilan sejak tahun 2019.
Kuasa hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., menjelaskan bahwa terdapat tiga bidang tanah yang menjadi objek eksekusi.
Tanah tersebut diajukan gugatan pada tahun 2019 dengan bidang pertama dikuasai oleh Tergugat I, Bapak Petrus Atok, sedangkan bidang kedua dan ketiga dikuasai oleh Tergugat II, Maria Goreti Balok alias Lakateu, dan Tergugat III, Yohanes Neno.
Tanah sengketa seluas sekitar satu hektar ini awalnya dimenangkan oleh klien Melki, Hilaria Hoar Seran, dan Wihelmina Luruk alias Bui Luruk, di Pengadilan Negeri Atambua pada tahun 2019.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.