Matalineindonesia.comKuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H,. Menghantarkan kliennya menang sidang Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B, pada Rabu, (14/6/2023).

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Junus D. Seseli, S.H, selaku Hakim Ketua, Faisal Munawir Kossah, S.H dan Seppin Leiddy, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Anggeni Helmina Malelak, S.H, sebagai Panitera Pengganti.

Sementara, Sidang putusan itu, Penggugat didampingi oleh Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H.

Sedangkan Tergugat I sampai dengan Tergugat V didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Silvester Nahak, S.H,. dan Wifridus Son Lau, S.H., M.H.

Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Penggugat kepada media Ini mengatakan bahwa, sidang dalam Perkara No.55/Pdt.G/2022/PN.Atb yang disidangkan itu antara Yasinta Seuk alias Bete Kau (kliennya) selaku Penggugat melawan 7 (tujuh) Tergugat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.