Matalineindonesia.com-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) JohnnyGPlate ditetapkan sebagai tersangka.
Pria kelahiran Manggarai Provinsi NTT itu, menjadi dugaan kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo (Kemkominfo) tahun 2020-2022.
Demikian disampaikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).
“Satu orang sudah dipasang sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan tersingkir,” ujarnya
Lebih lanjut, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan jabatan terhadap JohnnyGPlate terkait dia berwenang sebagai pengguna dan posisinya sebagai menteri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.