Kupang,Matalineindonesia.com-Ombusman Republik Indonesia Cabang Nusa Tengara Timur (NTT) Proseslaporandugaanmaladministrasi pemberhentian Izak Eduard Rihi dari jabatan Direktur Utama (Dirut) BankNTT oleh GubernurNTT, Viktor Bungtilu Laiskodat/VBL (selaku PemegangSaham Pengendali/PSP) dan para Bupati/Wali Kota se NTT (selaku pemegang saham) serta Pemegang Saham Seri B PT. Bank NTT.
Demikian informasi yang dihimpun tim media ini berdasarkan Surat Permintaan Penjelasan, Kelengkapan Data dan Dokumen Laporan dari Ombudsman RI Cabang NTT kepada Izak Rihi selaku pelapor/pengadu (Nomor: T/0011/PV.01-18/000107.2023/I/2023) tertanggal 6 Januari 2023.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.