MATALINEINDONESIA.COM–Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang melalui Unit I Pidana Umum (Pidum) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka ABA.

Penyerahan ini dilakukan pada Senin (9/9) pagi oleh Kanit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Kupang, IPDA Basilio Pereira, S.H., bersama KBO Reskrim Iptu Kuswantoro dan anggota Reskrim Bripka Salmun Tnunay.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pheterson Mandala, S.H., M.H., menerima langsung tersangka ABA beserta barang bukti terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Pasar Oesao.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang sedang berlangsung, di mana tersangka ABA akan segera diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor: LP / B / 122/ V/ 2024 / SPKT / POLRES KUPANG / POLDA NTT, tertanggal 10 Mei 2024. Berdasarkan penyidikan yang dinyatakan lengkap melalui surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Nomor: B-773/ N.3.25 / Eoh.1 / 07 / 2024, tertanggal 31 Juli 2024, tersangka ABA dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.