TTS,Matalineindonesia.com-Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Online Berita-cendana.Com, Yulius minta aparat penyidik Kepolisian Resort (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) tetap memproses hukum, Yunus Liu, terduga pelaku ancamanpembunuhan terhadap ST, Wartawan media online Beritacendana.Com pada tanggal 24 Mei 2022 lalu. Alasannya, ST adalah wartawan dan saat menjalankan tugasnya sebagai wartawan, dilindungi oleh negara (undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, red.
Hal ini dikatakan Pemred media online Berita Cendana.Com, Yulius saat ditemui tim media ini sesuai menemui aparat Penyidik Reskrim Polres TTS di Polres TTS pada Jumat (16/09/2022).
“Proses hukum (terhadap Yunus Liu, red) harus tetap dilanjutkan sesuai ketentuan undang-undang berlaku. Karena ini adalah masalah kerja wartawan yang dilecehkan. Padahal pasal 8 undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 menegaskan, bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum. Artinya tidak ada seorang pun boleh melecehkan apa lagi mengancam wartawan yang sedang jalan kan tugasnya,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.