MATALINEINDONESIA.COM–Penyidik Reskrim Polsek Semau melalui Penyidik Reskrim Polsek Semau melanjutkan tahap II kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka FH ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Jumat (7/6) siang.
Kasus ini bermula dari laporan Wempi Tallo, warga Desa Hansisi, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, yang pada tanggal 6 April 2024 mengalami luka sabetan parang di bagian dahi akibat perbuatan FH yang diduga terbakar cemburu.
Penyidik Reskrim Polsek Semau telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan akhirnya melakukan tahap II setelah menerima surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang nomor: B-596/N.3.25/Eoh.1./06/2024, tanggal 05 Juni 2024, yang menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka FH telah lengkap (P-21).
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Semau Iptu Nanang Sudiro membenarkan proses tersebut.
“Ya, kami sudah lakukan tahap II kasus aniaya tersebut,” ujarnya. “Tersangka FH dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU siang tadi,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.