MATALINEINDONESIA.COM–Kepolisian Resor Kupang melalui Polsek Sulamu telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus penganiayaan yang melibatkan Rustandi Tady alias Ta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang.
Penyerahan tersebut dilakukan pada Kamis (8/8) siang setelah penyidik menerima surat P-21 dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Surat P-21 dengan nomor B/793/N.3.25/Eoh.1/08/2024 yang diterima pada 5 Agustus 2024, menyatakan bahwa hasil penyidikan kasus tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Rustandi Tady sudah lengkap. Dengan demikian, pihak Polsek Sulamu segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU.
Proses penyerahan ini dilakukan oleh Kapolsek Sulamu, Ipda Bertoanus Apelaby, bersama Kanit Reskrim Polsek Sulamu, Aipda Mesak Manimoi, SA.P, dan Bripda Alfariki.
Barang bukti dan tersangka diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pethers M. Mandala, S.H., M.H.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.