Jakarta,Matalineindonesia.com – Bharada Richard Eliezer sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yoshua Hutabarat dan divonis 1,5 tahun penjara. Namun putusan ini dinilai sangat ringan tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa yang terlibat pembunuhan Brigadir Yoshua.
Hal ini disampaikan H. Abdul Malik SH MH, Praktisi Hukum yang Ketua Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (DPP IPHI) saat diwawancarai, Jumat (17/02/2023) di Jakarta.
“Dari tuntutan 12 tahun menjadi vonis 1.5 tahun sangatlah ringan dan Hakim dinilai tidak faham hukum. Dimana dalam hukum pidana mengandung azas barang siapa yang melakukan itu akan menerima hukuman,” kata H. Abdul Malik sapaan akrabnya.
Menurutnya, putusan Richard Eliezer sebagai pembunuh eksekutor 1.5 tahun. Dalam hal ini kata Abdul Malik, memastikan hakim ada pesanan.
“Sebagai Praktisi Hukum saya menilai hakim yang memvonis Richard Eliezer dapat pesanan. Memutus bukan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan bukan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. berdasarkan opini publik dan pesanan,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.