MATALINEINDONES.COM-Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS ) telah Melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap perkara Tindak Pidana Pemilu berupa pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Selasa, 13 Februari 2024 pukul 11.00 WITA bertempat di ruangan Seksi Tindak Umum.

Tersangka R S M merupakan mahasiswa aktif semester 6 (enam) di salah satu perguruan tinggi yang pada saat kejadian telah dipengaruhi minuman beralkohol.

Adapun kronologi kejadian perkara dapat dijelaskan, sebagai berikut:

Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WITA di Desa Noinbila, Kec. Mollo Selatan, Kab. TTS, telah terjadi pengrusakan APK (baliho) yang telah dilakukan oleh Tersangka R S M.

Kejadian berawal pada saat Tersangka melakukan pengrusakan APK (baliho) dengan cara merobek dengan menggunakan kedua tangan, sehingga dengan kejadian tersebut Kondrat Dollu sebagai korban telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak BAWASLU TTS dan telah dilakukan kajian oleh pihak Gakkumdu Kab. TTS sehingga telah di temukan dugaan Tindak Pidana Pemilu berupa pengrusakan APK (baliho).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.