MATALINEINDONESIA.COM–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Nomor Perkara 177-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang.

Sidang ini terkait pengaduan Sarince Rosanti Soinbala, yang menduga adanya ketidaktransparanan dalam proses seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024.

Dalam pengaduannya, Sarince menuduh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten TTS, yaitu Andhy Bresly A. Funu, Fatimah, Marcelina Amfotis, Mahrit Sakan, dan Hiasintus Wago Nenu (masing-masing berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V) tidak menyediakan informasi terkait hasil seleksi secara terbuka dan diduga melakukan pemufakatan tidak benar saat rapat pleno penetapan calon anggota PPK terpilih.

Pengadu juga menyebut dirinya dirugikan dalam seleksi tersebut, meskipun memperoleh nilai tertinggi dalam Computer Assisted Test (CAT) dengan skor 59 dan memiliki pengalaman sebagai mantan penyelenggara Pemilu.

Ia mengklaim bahwa proses seleksi tidak transparan dan melanggar Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, khususnya terkait tidak diumumkannya hasil wawancara calon PPK.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.