Kupang,matalineindonesia.com– Sidang Putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang kepada terdakwa IraUa dalam pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak, AstridManafe ( 31) dan LaelMacabe ( 1) 20 tahun kurungan penjara, Namun keluarga dari kedua korban tidak merasa puas dengan tuntutan yang di berikan Hakim kepada terdakwa oleh Hakim Ketua, Wari Juniarti yang didampingi empat hakim anggotanya.

Saat membacakan putusan terdakwa, Hakim Ketua Wari Juniarti menyebutkan bahwa

“Terdakwa dijatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara” Sebutnya dalam persidangan, di ruang cakra PN Kupang, Pada Jumat,( 3/03/2023), siang.

Sementara itu Kuasa Hukum Korban, Adhitya Nasution menyampaikan bahwa terkait dengan ketidak puasan dari pihak keluarga itu adalah hal yang wajar.

“Saya rasa itu adalah hal yang tidak wajar tapi tetap kita harus hargai Hukum karena masih ada proses hukum lanjutan,” Ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.