MATALINEINDONESIA.COM–Nama mantan Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Epy Tahun Diseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking.
Nama mantan Bupati TTS periode 2019 – 2024 disebut dalam persidangan kasus tersebut yang digelar pada, Kamis 05 Desember 2024, ketika Hosianni In Rintay diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang.
Hosianni In Rintay dalam keterangannya mengatakan pada 24 Agustus 2017 lalu, dilaksanakan rapat di ruang rapat Sekda Kabupaten TTS yang dipimpin oleh Eugusem P. Tahun (Epy Tahun) selaku Plt. Sekda Kabupaten TTS saat itu.
Dalam rapat itu, kata dia, pada intinya bahwa lelang tetap dilaksanakan jika tidak maka Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengalami kerugian karena tidak lagi mendapatkan dana lagi dari pusat.
Kata saksi, saat itu perintah mantan Bupati TTS, Epy Tahun untuk dilakukan penyerahan simbolis dokumen lelang dari PPK kepada kepala ULP terkait pelaksanaan pekerjaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.