Flotim,Matalineindonesia.comSidanglanjutankasuspenyebaranfoto dan videobugil di Media Sosial (Medsos) oleh terdakwa Basir Kewawo warga Desa Puhu Kecamatan Adonara Timur (Adotim), KabupatenFloresTimur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa (19/07/2022) di ruang sidang Pengadilan Larantuka, kini memasuki tahap kedua.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H., saat dihubungi media ini mengatakan, terdakwaBasirKewawo mengakui semua perbuatannya dengan cara, memaksa korbanAR yang masih dibawah umur, mengirim foto dan videobugil melalui facebook masangger dengan nada pengancaman.

“Pada intinya terdakwa mengakui sudah meminta foto dan videobugil saksi korban, yang disertai dengan ancaman.” ungkap Deni Jumat, (29/07/2022).

Lanjut Deni, terdakwaBasirKewawo menggunggah screenshot videobugil milik korban di medsos facebook, dan setelah itu mengajak korban bertemu di sebuah rumah kosong di desa Puhu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.