MATALINEINDONESIA.COM–Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka Nardiyanto Reo akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Oelamasi oleh Penyidik Satreskrim Polres Kupang.
Nardiyanto Reo terlibat dalam kasus pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor di Dusun II, RT 06 RW 03, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Minggu, 14 April 2024.
Penyerahan tersangka dilakukan setelah pihak penyidik menerima surat dari JPU dengan nomor B-791/N.3.25/Eku.1/07/2024, tertanggal 30 Juli 2024, yang menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara pidana dengan tersangka atas nama Nardiyanto Reo alias Nardi sudah lengkap (P21).
Proses penyerahan tersangka Nardiyanto Reo dilakukan oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang, meskipun sempat menghadapi serangan dari warga saat melakukan penangkapan.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, S.H., membenarkan bahwa tahap II kasus tersebut telah selesai dan tersangka telah diserahkan kepada JPU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.