Kupang,Matalineindonesia.com- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Hutama Wisnu, S.H., MH menolak bertemu wartawan yang meminta penjelasan terkait progres penanganan 3 kasus dugaan korupsi di bank NTT pada Kamis (24/03), tetapi Kajati Hutama Wisnu dengan senang hati menerima kunjungan jajaran Direksi Bank NTT pada Senin (04/04/2022). Jajaran Direksi tersebut termasuk 2 orang pejabat Bank NTT yang menjadi tersangka kasus kredit fiktif Bank NTT Cabang Waingapu senilai Rp 2,6 Milyar (tahun 2013) yaitu HARK (Dirut Bank NTT saat ini) dan SPM (Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT saat ini). HARK juga berstatus terperiksa dalam kasus gagal bayar investasi Medium Term of Notes (MTN) Rp 50 Milyar dari PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), karena ia adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pembelian surat hutang tersebut.
Demikian informasi yang dihimpun tim media ini pada Rabu (06/04/2022) dari sumber yang sangat layak dipercaya dan yang tahu betul tentang pertemuan tersebut.
“Ada apa dibalik pertemuan Kajati NTT dengan oknum-oknum yang berstatus tersangka dan terperiksa itu? Kenapa wartawan yang mau bertemu Kajati untuk mengkonfirmasi kasus di Bank NTT yang melibatkan oknum-oknum tersebut ditolak, tetapi Kajati Wisnu dan jajarannya malah dengan senang hati menerima kunjungan mereka? Ada apa ini?” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, pertemuan tersebut menimbulkan dugaan atau prasangka bahwa Kajati Hutama Wisnu dan jajarannya sedang ‘bermesraan’ dengan para tersangka atau calon tersangka kasus korupsi Bank NTT yang sedang ditangani Kejati NTT.
“Publik akan menduga, dibalik kemesraan itu akan ada deal-deal atau pun hadiah untuk melindungi oknum-oknum yang bermasalah hukum tersebut,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan sikap Kajati NTT yang dengan senang hati menerima kunjungan tersebut. “Apakah pertemuan itu dapat dibenarkan sesuai peraturan Jaksa Agung RI Nomor. PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa?” kritiknya.
Dalam Peraturan Jaksa Agung tersebut, lanjutnya, khususnya di Pasal 7 tentang integritas, poin d disebutkan, dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan para pihak yang terkait dalam penanganan perkara.
“Siapa pun bisa menduga ada permufakatan dalam pertemuan tersebut. Karena itu, pak Kajati Wisnu harus mengklarifikasi hal ini agar masyarakat tidak berprasangka yang tidak-tidak,” sarannya.
Kajati NTT, Hutama Wisnu, S.H., MH yang dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatsApp/WA melalui Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H., MH siang tadi membantah adanya permufakatan atau deal deal untuk melindungi oknum-oknum yang bermasalah hukum dalam pertemuan tersebut. “Tdk (tidak) ada upaya melindungi orang yg (yang) bermasalah. Penyidik Kejati tetap pada alat bukti dlm mengungkap suatu perkara,” tulisnya.
Terkait adanya dugaan pemberian hadiah dalam pertemuan tersebut, Abdul Hakim juga membantahnya. “Tdk (tidak) ada pemberian hadiah dalam pertemuan, itu benar² kunjungan silaturrahmi biasa, sekaligus perkenalan,” jelasnya.
Menurutnya, pertemuan tersebut dihadiri dan disaksikan oleh banyak pejabat dari kedua lembaga tersebut. “Krn (karena) Dirut beserta unsur pimpinan dan Kajati bersama Aspidsus dan Asdatun,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya (28/03), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) bungkam/’tutup Mulut’ alias enggan bicara jujur dan terbuka terkait progres proses hukum 3 (tiga) kasus besar Bank NTT, yakni 1) Pembelian MTN Rp 50 Milyar; 2) Kredit fiktif Bank NTT Cabang Waingapu, Sumba Timur Rp 2,6 Milyar; 3) Kasus kredit macet bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp 126,5 Milyar, red), khususnya keterlibatan Direktur Pemasaran Kredit, AS dan Kadiv Kredit, BRP. Kejati NTT juga tak berani memberikan keterangan terkait kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) Jaksa Kundrat Mantolas, SH.,MH dan Kontraktor PT. Sari Karya Murni (SKM), Hironimus Taolin (HT). Kejati NTT bahkan diduga sedang melindungi para pihak yang diduga terlibat dan bertanggungjawab dalam kasus-kasus tersebut oleh karena tekanan politik dan kekuasaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Hutama Wisnu, S.H.,MH dan Wakajati NTT, Agus Sahat, S.T. Lumban Gaol yang hendak ditemui wartawan tim media ini pada Kamis (24/03/2022) pukul 11.30 Wita hingga pukul 16.15 Wita di kantor Kejati NTT untuk diwawancarai terkait progress proses hukum kasus-kasus tersebut, terkesan menghindari wartawan. Sementara Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H.,MH, juga tidak berhasil ditemui tim wartawan media saat itu, karena menurut informasi pegawai Kejati NTT saat itu, Abdul sedang menjalani masa cuti.
Tim wartawan media hanya berhasil bertemu Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejati NTT, Yoni Esau Mallaka yang katanya ditugaskan Kajati dan Wakajati NTT saat itu untuk bertemu wartawan dan mencatat semua pertanyaan konfirmasi wartawan/media.
Awal kedatangan tim media pada pukul 11.30 Wita disambut staf kantor Kejati NTT dan wartawan melaporkan maksud kedatangan mereka ke kantor Kejati NTT. Sesudah itu, oleh salah seorang pegawai, wartawan media diarahkan menunggu di ruang layanan pengaduan. Lalu Ia melaporkan tujuan kedatangan wartawan ke pimpinan.
Sekitar pukul 12.00 Wita, Kajati NTT, Hutama Wisnu melalui Kasi Intel, Yoni Esau Mallaka bertemu dengan tim wartawan untuk mencatat sejumlah pertanyaan konfirmasi wartawan terkait progres penanganan 3 kasus Bank NTT dan kasus OTT Jaksa KM dan Kontraktor PT. SKM, HT.
Kasi Intel, Yoni E. Mallaka seusai mencatat sejumlah pertanyaan terkait kasus-kasus tersebut, meminta tim wartawan media untuk tetap menunggunya sebentar agar Ia melaporkan dan mengkonsultasikan pertanyaan wartawan media dengan Kajati dan Wakajati NTT serta (mengkonfirmasi, red) pihak jaksa atau jaksa penyidik yang menangani langsung kasus-kasus tersebut untuk mendapatkan informasi progres penanganan kasus-kasus tersebut.
Pada pukul 14.30 Wita, oleh karena saking lamanya menunggu, tim wartawan pamit untuk keluar makan siang. Dan pada pukul 15.30 Wita, tim media kembali lagi ke Kantor Kejati NTT untuk menunggu hasil konsultasi dan konfirmasi Kasidik Yoni E.Mallaka, namun hingga pukul 16.00 Wita, Kasi Intel tak kunjung muncul dengan hasil petunjuk atau penjelasan dari pihak Kejati NTT terkait progres penanganan kasus-kasus tersebut.
“Besok atau dua hari ke depan nanti kalau sudah ada petunjuk dari pak Kajati dan penyidik (Jaksa Penyidik, red) yang menangani kasus-kasus yang teman-teman tanyakan, baru saya informasikan untuk teman-teman datang dan kami jelaskan,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.